Untuk mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik, Direksi dan seluruh karyawan Totalindo wajib untuk menjunjung tinggi standar etika dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai standar etika yang berlaku di Perseroan.
Tujuan audit internal bagi Totalindo adalah untuk membantu manajemen dalam memberikan pertanggungjawaban yang efektif. Selain itu, fungsi audit internal memiliki pengaruh signifikan terhadap kualitas audit yang dihasilkan karena mekanisme audit internal akan meningkatkan pengawasan Tata Kelola Perusahaan (GCG).
Penerapan kebijakan manajemen resiko secara efektif didasari atas fondasi berikut:
Pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi.
Kebijakan, Prosedur dan Penetapan Limit.
Proses identiikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian resiko.
Sistem pengendalian yang menyeluruh.
Whistleblowing Sistem
Dalam rangka memberikan kesempatan terhadap Karyawan Perseroan dan pihak Eksternal untuk menyampaikan laporan mengenai penyimpangan dan/atau pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku berdasarkan bukti-bukti yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan, mekanisme pelaporan dan keputusan manajemen serta sebagai wujud komitmen Perseroan dalam penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Perseroan telah membentuk pedoman tentang Whistleblowing Sistem.
Untuk memaksimalkan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik dan menjaga kepercayaan para Pemegang Saham dan Pemangku Kepentingan, Direksi dan Dewan Komisaris membuat Pedoman Anti Korupsi dan Gratifikasi. Dimana Direksi, Dewan Komisaris dan seluruh karyawan Totalindo menjunjung tinggi dan berkomitmen akan persaingan yang fair, menghindari tindakan dan perbuatan yang dapat menimbulkan konflik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme agar terciptanya iklim usaha yang sehat.